8.1.15

Denda Rp 50 Ribu Bagi yang Nyeberang Sembarangan di Bogor

Detik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menindak pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Pemkot Bogor, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan dan tidak menggunakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk meminimalir kemungkinan terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh pejalan kaki yang menyeberang sembarangan, sekaligus agar lalu lintas di Kota Bogor tidak semrawut karena banyaknya para pejalan kaki yang menyeberang sembarangan.

Nantinya, lanjut Bima, akan ada tim dari Dinas Lalu lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda untuk melakukan penertiban terkait kebijakan itu.

"Nanti tim akan melakukan penertiban dan penegakan Perda. Jadi akan ada sanksi bagi yang menyeberang sembarangan," kata Bima Arya, Kamis (8/1/2015).

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bagi pejalan kaki yang menyeberang sembarangan akan dijerat dengan undang-undang nomor 8 tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

"Saat ini kami masih mengacu pada Perda tentang Ketertiban Umum. Sanksinya berupa denda sebesar 50 ribu sampai 50 juta rupiah," kata Eko Prabowo saat dikonfirmasi Detikcom.

Saat ini, lanjut Eko, pihaknya tengah mengusulkan kepada wali kota agar diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi terjadap pelanggar.

"Kami akan usulkan Perwali khusus, yang isinya tindakan denda paksa bagi pelanggar perda 8 tahun 2006 dengan tidak melalui sidang Tipiring," imbuh Eko Prabowo.

Penerapan sanksi denda tersebut, hanya akan dilakukan di sekitar stasiun Bogor atau di Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Mayor Oking, yang kini mulai ditata dan akan dijadikan sebagai zona tertib.

"Sementara di dua lokasi itu (Jalan Mayor Oking dan Kapten Muslihat). Karena itu sudah ditetapkan sebagai zona tertib, tertib tertib berjualan, tertib membeli dan tertib berkendara," terang Eko.

Selain melakukan penindakan terhadap pejalan kaki yang menyeberang sembarangan, satpol PP Kota Bogor juga berfokus kepada pedagang dan pengendara yang dalam hal ini adalah angkot. "Sekarang masih tahap sosialisasi, dan segera kita realisasikan (denda bagi pelanggar)," imbuh Eko.

Saat ini, pihak Pemkot Bogor sendiri masih melakukan pembenahan terhadap JPO yang ada di jalan Kapten Muslihat, atau di sekitar pagar Stasiun Bogor. Agar pejalan kaki mau menggunakan JPO, Pemkot Bogor juga telah memasang pagar di median (pembatas) jalan. Selain itu, Pemkot Bogor juga telah membangun sebuah halte agar sopir angkot tidak sembarang mengangkut dan menurunkan penumpang.

Seperti diketahui, Jalan Kapten Muslihat merupakan salah satu jalur yang kerap mengalami kemacetan di Kota Bogor. Selain disebabkan banyaknya angkutan perkotaan (angkot) yang berhenti sembarangan saat menunggu penumpang, juga disebabkan oleh banyakan pejalan kaki yang enggan menggunakan JPO yang ada di Jalan Kapten Muslihat untuk menyeberang jalan. Kebanyakan pejalan kaki, memilih menyeberang melalui jalur kendaraan, sehingga menyebabkan arus kendaraan menjadi macet.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.