24.1.15

Komitmen Pemberantasan Korupsi Jokowi Diuji

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Padahal KPK tengah bekerja keras mempercepat penanganan sejumlah perkara, termasuk kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan. Keberpihakan Jokowi kini diuji.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bambang masih tetap berstatus sebagai pimpinan KPK. Status BW menjadi nonaktif atau diberhentikan sementara apabila Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Karena itu, keberpihakan Jokowi kini diuji. Keberpihakan yang dimaksud tentunya keberpihakan Presiden terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang selalu disuarakannya dalam Pilpres 2014 lalu.

"Pemberhentian sementara (Bambang menjadi pimpinan KPK-red) itu secara hukum akan terjadi jika Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden. Ini justru akan kita lihat bagaimana sikap Presiden Jokowi." Demikian kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Denny Indrayana.

Pendapat itu disampaikan Denny saat menyambut pembebasan Bambang di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2015) pukul 02.20 WIB. Denny mengaku pendapatnya itu juga sesuai dengan pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra.

Denny, dan banyak pihak lainnya menilai, penetapan Bambang sebagai tersangka berbau upaya pelemahan terhadap KPK. Apalagi KPK kini tengah bekerja keras mempercepat penanganan berbagai kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi yang dilakukan Komjen Budi. Jika Jokowi mengeluarkan Keppres, maka Bambang otomatis diberhentikan sementara dari pimpinan KPK.

"Karena itu ini kesempatan beliau (Jokowi) untuk menunjukkan dukungannya terhadap agenda pemberantasan korupsi, dukungan terhadap KPK. Selama Keppres belum keluar, maka status Bambang tetap pimpinan KPK. Kalau saya melihat, ini adalah kasus yang terkait kriminalisasi KPK. Ini adalah serangan balik terhadap KPK, maka presiden Jokowi tentu harus dengan hati-hati, harus dengan jeli melihat," ucap Denny mewanti-wanti.

Selain itu, Prof Saldi Isra menegaskan, KPK hanya bisa kembali bekerja normal melakukan pemberantasan korupsi bila kasus Bambang di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-red). Selama kasus yang disebut Saldi dan banyak pihak lainnya berbau rekayasa itu diteruskan, KPK tak akan bisa berjalan normal.

Pendapat senada juga datang dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga mengatakan hal senada. Dikaitkan dengan masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini hanya sampai Desember nanti, bisa dipastikan tamatlah riwayat sang komisioner KPK bila tidak dilakukan tindakan untuk mengeluarkan SP3.

Pimpinan KPK saat ini yang tersisa tinggal empat orang setelah Busyro Muqoddas habis masa jabatannya dan belum dipilih penggantinya. Dengan status tersangka Bambang, andai dikeluarkan Keppres pemberhentian sementara, jumlah pimpinan tinggal tiga orang.

"Satu orang lagi saja pimpinan KPK dijadikan tersangka, KPK lumpuh. Proses hukum terhadap mereka yang sudah dijadikan tersangka terancam tidak bisa lanjut karena keputusan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Refly.

Terkait kasus ini, banyak juga pihak yang bersuara lantang terhadap Polri. Salah satunya malah datang dari Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menilai penangkapan dan penetapan tersangka Bambang oleh Bareskrim Polri cacat hukum. Oegroseno menyarankan sebaiknya Kabareskrim Irjen (Pol) Budi Waseso, plus calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan dinonaktifkan karena dinilainya sebagai penyakit di tubuh Polri.

Oegroseno bahkan sangat marah atas sikap Kabareskrim Irjen Budi Waseso yang dinilainya lancang karena melakukan penangkapan Bambang Widjojanto tanpa prosedur yang benar. Bahkan katanya, jika saja ia masih menjabat Wakapolri, ia akan menempeleng juniornya itu. Dirinya juga menyarankan agar Irjen Budi Waseso dipecat saja.

Demi mengakhiri silang-sengkarut akibat pencalonan Budi Gunawan, lanjut Oegroseno, Jokowi sebaiknya mengeluarkan dekrit presiden untuk menjaring calon kapolri baru. Penjaringan bisa dilakukan oleh sebuah tim dan hasilnya diserahkan Presiden. Pastinya, Presiden harus meminta masukan KPK, PPATK, dan Kompolnas. Jangan sampai calon Kapolri punya rekening gendut mencurigakan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.