"(Bambang) sehat dan baca Alquran," kata anggota Tim Hukum Penyelamat KPK Nursyahbani Katjasungkana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015).
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu di persidangan MK. Polisi menyebut, penyidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015.
Seolah melihat ini adalah kasus prioritas, Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan dan meningkatkan kasus menjadi penyidikan. Bambang dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 242 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.