"Ada kesepakatan dengan pimpinan KPK selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," kata Badrodin saat ditemui di Istana Bogor, Jabar, Jumat (23/1/2015).
Menurut Badrodin, kasus ini digarap berdasarkan laporan dari anggota Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran. Dia menegaskan, memiliki tiga alat bukti.
Terkait penangkapan Bambang yang dinilai dengan cara-cara 'kasar', Badrodin tak mau berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, itu adalah bagian dari teknis penyidikan.
No comments:
Post a Comment
Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.