24.1.15

3 Kejanggalan di Kasus Bambang Widjojanto

Beberapa kejanggalan terkuak dalam proses jalannya kasus penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Bareskrim melakukan beberapa kesalahan administratif dalam proses penanganan kasus ini.

"Saat diperiksa, saya mulai merasa bahwa surat penangkapan terhadap saya pada saat itu dengan yang ditunjukkan di Bareskrim beda, saya bilang " kok ini beda ni?", bedanya itu mengenai alamatnya, waktu diperlihatkan di Ceria Mart dengan yang saya baca itu beda, terutama mengenai wilayahnya terutama ada kecamatannya itu. Wah ini saya merasa ada yang tidak benar jadi saya mulai mempersoalkan itu," kata Bambang saat berbincang, Sabtu (24/1/2015).


Selain itu, kejanggalan juga terlihat dari pasal yang disangkakan kepada Bambang. Penyidik hanya menuliskan Bambang disangkakan dengan Pasal 242 Jo Pasal 55 tanpa dituliskan ayat berapa yang disangkakan.

"Saya mohon dijelaskan dulu ini, coba jelasin pasal yang disangkakan dan menurut saya penjelasannya kurang lengkap. Saya keberatan untuk menjawab yang lain-lain, jadi 8 pertanyaan yang lain itu terkunci di situ. Saya minta klarifikasi pasal berapa dari 242 ini, ayat 1 atau 2 atau 3 yang pasal 55 juga begitu, kalau tidak bisa mnjelaskan saya tidak mau diperiksa," jelas Bambang.

"Saya kasih argumennya kenapa saya tolak, 1. Tidak jelas pasal yang disangkakann 2. Kesalahan pada penulisan alamat 3. Saya merasa terteror dan BAP penangkapan saya itu tidak memuat detail, saya tidak mau," tegas Bambang.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.