24.1.15

BW: Ini Upaya Sistematis untuk Hancurkan KPK

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tegas mengatakan, apa yang dialaminya Jumat (23/1/2015) kemarin, bukan pelemahan KPK. Bahkan dia menilai, hal itu merupakan penghancuran KPK.

"Mungkin harus dinaikkan satu level. Ini pelemahan atau penghancuran. Kalau saya melihatnya ada upaya sistematis untuk menghancurkan KPK," ujar Bambang di kediamannya Jl Kampung Lio, Kampung Bojong Lio, Kelurahan Cilodong, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, (24/01/2015).


Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus menyuruh saksi untuk bersumpah palsu dalam kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di MK pada 2010 lalu. Saat itu, Bambang merupakan pengacara. Sedangkan Bambang menjadi pimpinan KPK pada 2012.

Bambang ditangkap tim Bareskrim dengan bantuan pihak Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo, setelah mengantar anaknya, Taqi, murid SDIT Nurul Fikri, pada Jumat (23/1/2015). Kemudian penahanan Bambang ditangguhkan setelah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain bertemu Wakapolri Badrodin Haiti dan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso. Bambang dibebaskan dari Mabes Polri sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah ke KPK, Bambang tiba di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB.

Selain Bambang, pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad juga terkena serangan. Abraham terkena foto palsu bersama Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira. Kemudian Samad juga terkena serangan plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menungkapkan Samad kecewa tidak menjadi cawapres Jokowi karena Budi Gunawan. Atas serangan ini, Samad sudah membantahnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga terkena peluru. Dia dituduh seorang pengacara ke Bareskrim telah merampok saham. Atas tuduhan ini, Pandu belum memberikan pernyataan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.