23.1.15

Pasal yang Digunakan Polri untuk Menjerat BW, Ancaman Penjara 7 Tahun

Setelah sempat disangkal Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya Mabes Polri mengakui bahwa Bareskrim telah menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap terkait kasus keterangan palsu dalam sengketa pilkada di tahun 2010. Bambang terancam 7 tahun penjara.

"Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny Sompie kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/1/2015).


Ronny menjelaskan pasal itu terkait dengan pemberian keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi untuk sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan, yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Ronny.

"Ancamannya 7 tahun penjara. Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Berikut bunyi pasal 242 KUHP:

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan.

No comments:

Post a Comment

Silahkan berikan komentar sesuai dengan topik bahasan dan tidak melanggar unsur-unsur yang merugikan dan menghina. Komentar yang sifatnya spam akan dihapus.
Terimakasih sudah berkunjung dan memberikan komentar di blog Kawan Bicara.